Iklan

Efisiensi Anggaran, Potongan APBD, Larangan Angkat Stafsus Sampai Diancam Gubernur Iqbal Pidana

snapIG
26 Februari 2025 | 20.56 WIB Last Updated 2025-02-26T13:56:44Z

 

SnapIG.id - Pasca Pilpres 2024, Presiden Prabowo Subianto mengusung satu tagar pada pemerintahannya yaitu “Efisiensi Anggaran”. Hal tersebut berdampak pada anggaran fiskal Kementrian sampai transfer anggaran ke daerah yaitu APBD. Buntut dari Inpres 1/2025 tersebut berupa pencoretan anggaran hingga 400 miliar rupiah.

Tidak hanya efisiensi anggaran dan potongan APBD, Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dimana dalam keterangannya dirinya telah melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus maupun staf ahli pada tahun ini.

Tidak sampai disitu, sejumlah oknum Timses yang mengaku dapat meluluskan jabatan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah diancam Iqbal untuk dilaporkan pidana, hal tersebut diungkapnya ketika adanya oknum Timses yang disebutnya keliling ke sejumlah OPD menawarkan jasa untuk pengamanan jabatan. 

Salah satu Timses yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada SnapIG bahwa sekarang hampir tidak ada ruang bagi dirinya dan teman-temannya yang berjuang memenangkan Iqbal-Dinda untuk berbuat apa-apa. Ia-pun mengungkit soal efisiensi anggaran, potongan APBD, larangan angkat stafsus sampai diancam Iqbal pidana.

“Ampun dah… atas sampai daerah kondisinya seperti ini, kami timses tidak tau harus bagaimana kedepan nanti” Tutupnya. (NM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Efisiensi Anggaran, Potongan APBD, Larangan Angkat Stafsus Sampai Diancam Gubernur Iqbal Pidana

Trending Now

Iklan

iklan