Iklan

Gempur Aditya Saksi Kunci: Anggaran Kementan Dipakai untuk Perawatan Skincare Anak dan Cucu SYL

admin
23 April 2024 | 08.51 WIB Last Updated 2024-04-23T01:54:10Z


SnapIG, Id - Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.

"Di dalam negeri," jawab Gempur.

"Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak," jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

"Sama, Pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.


Artikel ini telah tayang di detiknews

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempur Aditya Saksi Kunci: Anggaran Kementan Dipakai untuk Perawatan Skincare Anak dan Cucu SYL

Trending Now

Iklan

iklan