Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto
SnapIG.id - Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menilai perlu adanya pembenahan komprehensif institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbaikan ini, menurutnya, tak hanya terkait polemik pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, tapi juga mulai dari revisi Undang-Undang OJK hingga komisioner di dalamnya.
“Ada yang namanya pinjol, lalu ada investasi forex, uang crypto, semua investasi online ini justru tidak OJK yang memberikan pengawasan, tapi justru dialihkan ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Bappebti ini kan urus perdagangan. Padahal ini kan permasalahan keuangan,” tegas Wihadi kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Jadi, menurutnya, aturan pengawasan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi OJK harus jelas. Tidak hanya pinjol, OJK harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat mengenai semua hal yang terkait transaksi keuangan untuk menentukan mana yang benar dan tidak. “Tapi, mereka (investasi keuangan online) itu semuanya mendapatkan perlindungan dari perizinan di Bappebti. OJK seakan-akan membiarkan hal itu,” tegas Wihadi.
Bahkan, tambah Anggota Badan Anggaran DPR RI ini, penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal. “Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.
Dengan adanya permasalahan ini, Wihadi berharap pasca selesainya pembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK. “Juga tahun depan akan ada fit and proper testKomisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” harapnya. (hal/sf)
Artikel ini disadur dari laman resmi dpr.go.id