Iklan

Pentingnya ‘Restorative Justice’ dalam Institusi Kepolisian

admin
19 November 2021 | 18.06 WIB Last Updated 2021-11-19T11:06:33Z

 

Pentingnya ‘Restorative Justice’ dalam Institusi Kepolisian
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Ist

SnapIG.Id - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan pentingnya restorative justice di lingkungan Polri, agar rasa keadilan masyarakat akan semakin terbuka. Dengan menerapkan kebijakan tersebut, kasus-kasus kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak memenuhi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia.

“Pentingnya restorative justice di lembaga Kepolisian kita, agar nantinya masyarakat ini merasa keadilan semakin berpihak kepada mereka. Untuk itu Komisi III DPR RI melakukan kunspek ke Polda Jabar untuk melihat langsung bagaimana mereka menerapkan restorative justice ini,” terang Hinca di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (18/11/2021).

Menurut Politikus Fraksi Demokrat ini, perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan. "Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima," tuturnya.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hinca mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pak Kapolda Jabar mengatakan setiap kasus atau perkara ringan akan dilakukan dengan memakai hati nurani atau kata lain menyidik dari hati, saya rasa ini bagus ya karena banyak sekali kasus-kasus yang ringan malah dimasukan kelapas sehingga memenuhi lapas dan menjadi over,” imbuhnya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pentingnya ‘Restorative Justice’ dalam Institusi Kepolisian

Trending Now

Iklan

iklan