Iklan

Pasal Kontroversi Pada Permendikbudristek No.30, Bikin Menteri Nadiem Puncaki Trending Topic #NadiemOleng

snapIG
11 November 2021 | 10.53 WIB Last Updated 2021-11-11T03:53:22Z
Capture Tweetland hari ini (11/11) 11:00

SnapIG.id - Permendikbudristek No.30 yang mengatur beberapa hal di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi. Ada yang menuding aturan ini seakan-akan hanya menjadi alasan Nadiemnuntuk melegalkan zina. Diketahui Permendikbud ini diteken langsung oleh Mendikbud-Ristek, yaitu Nadiem Makarim.

Lalu pasal apa saja yang menjadi kontoversi pada Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekersan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini?

Pasal 5 Ayat 2 Huruf L & M
(2) Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
M. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

Nadiem sendiri mengatakan, peraturan itu diterbitkan untuk menjawab keresahan sivitas akademik kampus khususnya para mahasiswa ihwal tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia mengatakan, banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Jadi sebelum kita bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, tidak mungkin dilakukan tanpa membuat mahasiswa-mahasiswa kita merasa aman dalam kampus," jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI F-PKS, Dr. Almuzammil Yusuf 
jangan putar balikkan fakta, bahwa PKS sama sekali tidak mendukung penghapusan kekerasan seksual, kami hanya tidak setuju konsep parsial dari kekerasan seksual yang mentolerir kebebasan seks jika dilakukan tanpa kekerasan. Itulah konsep sexual consent ala Barat, yang memuji seks walaupun tanpa nikah asal suka sama suka.

“itu sexual consent, kita mau legalkan seks seperti Barat”. Tutup Almuzammil.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasal Kontroversi Pada Permendikbudristek No.30, Bikin Menteri Nadiem Puncaki Trending Topic #NadiemOleng

Trending Now

Iklan

iklan