Iklan

Miris, Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tidak Dapat Jasa Raharja

snapIG
06 November 2021 | 21.44 WIB Last Updated 2021-11-06T15:08:28Z

Artis Vanessa Angel meninggal dunia bersama suaminya Febri Ardiansyah saat mobil kecelakaan di jalan Tol Nganjuk arah Surabaya  Doc. Photo : TribunNews

SnapIG.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh artis Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi menyebabkan mereka meninggalnya dunia (4/11). Kepergian mereka meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, anak semata wayang mereka, Gala Sky sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.

Belum kering tanah pemakaman mereka berdua yang dikubur dalam satu liang lahat, kabar menyedihkan datang dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang mengumumkan bahwa Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi tidak ditanggung oleh asuransi PT Jasa Raharja (Persero). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.

Harwan menjelaskan bahwa santunan dari Jasa Raharja diberikan pada kejadian kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal. 

PT Jasa Raharja, kata Harwan, adalah BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, pemberian asuransi mengacu pada ketentuan juncto ayat (1) pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Hal itu juga diperkuat oleh pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut, akan mendapat hak pembayaran Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

"Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja," ujar Harwan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 November 2021. 

Perseroan juga mendasarkan pada laporan polisi Polres Jombang Nomor : LP/A/837/XI/2021/SPKT.SATLANTAS/ POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 4 November 2021. Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan kronologis kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris, Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tidak Dapat Jasa Raharja

Trending Now

Iklan

iklan