Ilustrasi |
SnapIG. Id - Penyidik Polres Bone melimpahkan berkas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum polisi berinisial AMR.
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone, kita tunggu hasilnya semoga jaksa menerima berkasnya," kata AKBP Ardyansyah, Kapolres Bone, Kamis (28/10/2021).
Ardyansyah mengatakan tersangka yang merupakan polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Tonra tersebut saat ini sementara masih ditahan.
"Sementara masih berproses mas, yang bersangkutan masih ditahan di polres," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya AMR terancam dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua oknum polisi berpangkat Brigadir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing AMR dan SF mereka bertugas di Polsek Tonra dan Polsek Tanete Riattang. SF saat sedang menjalani rehabilitasi di Baddoka Makassar.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya Brigadir AMR (37) atas kepemilikan sabu.
Pada pukul 17.45 Wita, Rabu (15/9/2021), petugas menggerebek sebuah rumah milik tersangka SB (37) di Jalan Sulawesi, Kecamatan Watampone. Dari hasil penggerebekan, polisi membekuk SB, CR (28), serta Brigadir SF (38), dengan barang bukti alat isap sabu berupa bong dan pipet.