Iklan

Ini Lho… Penjelasan Yenny Wahid Tentang Halal-Haram Crypto (Terkait Berita Populis 29/21)

snapIG
31 Oktober 2021 | 21.34 WIB Last Updated 2021-10-31T15:21:19Z
Yenny Wahid di acara Talk Show Metro TV

SnapIG.id - Crypto Currency semakin menjadi perdebatan belakangan ini, bahkan terjadi pada kalangan pemuka agama dan kalangan umat muslim Indonesia, sebagian menganggap uang crypto halal dan sebagian lagi menganggap uang crypto masih haram untuk bertransaksi.

Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) mengeluarkan fatwa haram atas kripto sebagai instrumen investasi karena dinilai mengandung ketidakpastian atau spekulasi yang berpotensi merugikan orang lain.  

Sebelumnya, isu mengenai halal atau haram kripto juga menjadi sorotan Yenny Wahid sebagai pendiri Islamic Law Firm dan Wahid Foundation. Oleh karena itu pada 19 Juni 2021 lalu, Yenny bersama sejumlah ulama NU juga menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail untuk melakukan kajian serupa.

 

Bahtsul Masail adalah lembaga atau forum yang merupakan tradisi intelektual NU yang digelar untuk memberikan fatwa hukum keagamaan kepada umat Islam dengan menghimpun, membahas, dan memecahkan berbagai masalah yang mauquf dan waqiiyah yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.


Berdasarkan hasil kajian Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Islamic Law Firm serta Wahid Foundation, kedua hasil kajian tersebut menjadi berita salah satu Media Online Populis, dengan memuat judul berita “Ramai PWNU Jatim Sebut Uang Kripto Haram, Tapi Bu Yenny Wahid Bilang Halal? Mana yang Benar?

 

Lantas bagaimana hasil kajian Yenny bersama sejumlah ulama NU?

 

Sebagaimana diketahui, secara umum kripto dibagi menjadi dua, salah satunya yaitu kripto yang dilandasi dari aset ril berupa emas, perak, dan aset lainnya.  Sementara dalam Forum ‘Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto’ yang digelar Yenny, yang dibahas hanya kripto yang tidak dilandasi aset riil.

 

Crypto (kripto) adalah persoalan yang sangat baru yang tidak dikenal dalam dunia keuangan dan ekonomi pada masa peradaban Islam klasik. Sehingga belum dibahas di dalam kitab-kitab fiqih klasik Islam,” tutur Yenny melalui video yang diunggah pada akun youtube pribadinya ‘Yenny Wahid Official’, Senin (26/7/2021).

 

Dalam video yang menggambarkan rangkuman ‘Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto’ tersebut, Yenny menegaskan aset kripto adalah komoditas dan bukan mata uang.

 

“Para Kyai merekomendasikan bahwa dalam konteks Indonesia aset kripto masuk dalam kategori sil’ah atau komoditas. Bukan ‘umlah atau currency atau mata uang atau alat tukar. Dan walaupun di negara lain kripto bisa dipakai sebagai mata uang, di Indonesia satu-satunya mata uang yang diakui adalah mata uang Rupiah dan Kripto hanya bisa dipakai jika telah ditukar dengan Rupiah’, tutur Yenny.

 

Para Ulama pun meminta masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan memadai agar menghindari bertransaksi kripto.

 

“Karena memang aset kripto sifatnya sangat fluktuatif dan dinamis. Dikhawatirkan nanti akan tercipta kerugian yang besar karena tidak memahami. Jadi, buat yang ingin bertransaksi kripto, harus memahami betul aset kripto ini apa serta risiko yang ditimbulkan akibat fluktuasi   dalam perdaganggannya dan harus yakin betul bahwa tidak ada ‘gharar’ di dalamnya, tidak ada unsur manipulasi atau uncertainty di dalamnya” katanya lagi.  

 

Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah yang mengakibatkan terjadi pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga dilarang dalam Islam.

 

Sama seperti PWNU Jawa Timur yang berharap hasil kajiannya dapat menjadi rekomendasi yang diusulkan kepada pemerintah, Yenny bersama para ulama dan kiyai dalam Forum ‘Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto’ juga menyampaikan harapan yang sama.

 

“Nah, rekomendasi keempat dari Forum Bahtsul Masail ini adalah bahwa para kiyai mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto terjadi di masyarakat,” pungkas Yenny.

 

Acara Bahtsul Masail diselenggarakan di Hotel Borobudur (6/21)






Berikut penjelasan lengkap Yenny Wahid, dikutip dari laman YouTube MetroTVNews


https://youtu.be/fA-xnbsuG5Q



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Lho… Penjelasan Yenny Wahid Tentang Halal-Haram Crypto (Terkait Berita Populis 29/21)

Trending Now

Iklan

iklan